Amar Ma'ruf Nahi Munkar Kini | Ustadz Dr. Ahmad Thohir, M.Pd. | Majalah Al Akhbar Edisi September 2026 | 082140888638
Amar ma’ruf merupakan salah satu pokok penting dalam ajaran Islam. Selain sebagai bentuk dakwah, amar ma’ruf juga sebagai penyeimbang dalam kehidupan beragama. Sudah maklum bahwa kehidupan beragama akan dianggap berkualitas manakala diiringi ketaatan menjalani perintah dan menjauhi larangan Allah.
Pemahaman yang mendalam tentang amar ma’ruf nahi munkar sangat dibutuhkan agar fenomena para pelaku amar ma’ruf nahi munkar tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan seperti mencemarkan keagungan agama Islam, mengotori keindahan syariat Islam, menghambat dan mencederai nilai-nilai dakwah, merugikan orang lain, dan bahkan diri mereka sendiri dapat diminimalisir. Syekh Nawawi Al-Bantani menyatakan:
اَنَّ مَنْ كَانَ قَلِيْلَ الْعَقْلِ لَايَصْلُحُ أَنْ يَكُوْنَ دَاعِيًا إِلَى اللهِ لِاَنَّ الَّذِيْ يُفْسِدُهُ أَكْثَرُ مِنَ الَّذِيْ يُصْلِحُهُ
"Orang yang berpengetahuan minim tidak layak melakukan dakwah, karena mafsadat yang ditimbulkan akan lebih besar dari pada maslahatnya." [Mirqoh Shu’ud al-Tasdhiq Fi Syarh Sullam al-Taufiq (Kediri: Maktabah Al-Arif, tt), hlm.61]
Lebih lanjut, Syeikh Nawawi al-Bantani mengutarakan tentang amar ma’ruf nahi munkar: "Amar ma’ruf nahi munkar termasuk fardhu kifayah. Amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh dilakukan kecuali oleh orang yang tahu betul keadaan dan siasat bermasyarakat agar ia tidak tambah menjerumuskan orang yang diperintah atau orang yang dilarang dalam perbuatan dosa yang lebih parah. Karena sesungguhnya orang yang bodoh terkadang malah mengajak kepada perkara yang batil, memerintahkan perkara yang munkar, melarang perkara yang ma’ruf, terkadang bersikap keras di tempat yang seharusnya bersikap halus dan bersikap halus di dalam tempat yang seharusnya bersikap keras.” [Tafsir Munir, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005). cetakan ketiga, jilid II, halaman 59).]
Pada hakikatnya amar ma’ruf nahi munkar merupakan bagian dari upaya menegakkan kemaslahatan di tengah-tengah umat. Secara spesifik amar ma’ruf nahi munkar lebih dititik tekankan dalam mengantisipasi maupun menghilangkan kemunkaran di tengah interaksi sosial. Dengan tujuan utamanya menetralisir setiap gangguan di tengah masyarakat.
Menerapkan amar ma’ruf mungkin dianggap mudah dalam batas tertentu, akan tetapi akan dirasa sangat sulit apabila sudah terkait dengan konteks bermasyarakat dan bernegara, terlebih dalam persoalan yang berpotensi menimbulkan problematika agama, sosial kemasyarakatan yang lebih besar. Dalam kemunkaran tingkat seperti ini, kewenangan bukan lagi ada pada perseorangan ataupun kelompok tertentu, akan tetapi telah beralih kepada wewenang pemerintah. Dalam upaya menghilangkan kemunkaran tersebut, pemerintah harus tetap menerapkan kebijakan atas dasar prinsip kemaslahatan dengan tetap dilandasi nilai-nilai agama yang benar.
Beberapa tahapan atau prosedur harus dilakukan dalam realisasi amar ma’ruf tidaklah semudah kita menaiki tangga, akan tetapi harus melalui beberapa tahapan, mulai tahapan yang paling ringan, baru kemudian melangkah pada hal yang agak berat. Tidak diperkenankan ketika satu kemunkaran bisa kita hilangkan dengan tahapan yang rendah namun dalam menghilangkan kemunkaran tersebut kita memakai tahapan yang di atasnya.
عَنْ أَبِيْ سَعيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطعْ فَبِقَلبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإيْمَانِ. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Dari Abu Said Al Khudri, dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah bersabda: ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemunkaran, hendaknya dia ubah dengan tangannya (kekuasaannya). Kalau dia tidak mampu hendaknya dia ubah dengan lisannya dan kalau dia tidak mampu hendaknya dia ingkari dengan hatinya. Dan inilah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim)
Selengkapnya amar ma’ruf menurut hadis tersebut digambarkan dalam batas demikian: (1) Pada kemunkaran tingkat tertentu, hak amar ma’ruf hanya bisa dimiliki pemerintah bukan perseorangan; (2) Dilakukan semampunya; (3) Pelaksanaannya harus bertahap dari hal yang paling ringan kemudian hal yang agak berat dan seterusnya; (4) Tidak menimbulkan fitnah, ancaman dan kemadharatan yang lebih besar dari kemunkaran yang terjadi bagi tertuju pada diri sendiri maupun orang lain .
Ketika kita melihat praktek amar ma’ruf yang ada di di sekitar kita, seringkali kita melihat dari beberapa kelompok atau oknum yang melakukan amar ma’ruf nahi Mungkan namun persyaratan dalam dilegalkannya amar-ma’ruf nahi munkar tersebut belum terpenuhi secara sempurna. Karena pelaksanaan yang seharusnya menjadi tugas dan wewenang pemerintah, secara sewenang-wenang dilakukan oleh oknum individu maupun kelompok. Belum cukup sampai di situ, cara, sasaran maupun media yang digunakan tidak mencerminkan amar ma’ruf yang beretika Islam. Dengan realita seperti ini, amar ma’ruf tidak akan menjadi kemaslahatan, namun justru menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.


Komentar
Posting Komentar