Berbagi Makanan di Berbagai Kegiatan | Ustadzah Nunuk Indah Mayang Sari, S.Pd. | Majalah Al Akhbar Edisi September 2026 | 082140888638

Firanda Syafiq Khalid Yazid Jawas Amir Abdat Utsaimin Bin Baz Albani Fauzan Riyadh Bajrey Oemar Mita Aa Gym Das’ad Latif Subhan Bawazier Nuzul Dzikry Abduh Tuasikal Erwandi Mubarok Bamualim Badrusalam Aris Munandar Sufyan Fuad


Islam merupakan agama yang menghargai jamuan makan sebagai pengamalan kedermawanan. Apa saja bentuk berbagi tetap diapresiasi Islam. Islam menyebut hidangan untuk situasi-situasi kebahagiaan dengan istilah walimah. Walimah diadakan sebagai pintu masuk dakwah secara lembut. Tatkala para tamu sudah kenyang, amar ma’ruf nahi munkar menjadi mulus. 

Walimah aqad secara eksplisit disunnahkan Rasulullah. Walimah arus dimanfaatkan oleh Rasulullah untuk menginjeksikan nilai-nilai positif melalui sesi khuthbah nikah. Suguhan bisa sebelum dan sesudah khuthbah nikah. Tidak ada aturan ketat. Walimah aqiqah, walimah khitan, walimah safar, walimah wakirah dan lain-lain tidak disebut secara spesifik oleh Nabi namun tidak auto-bid’ah.

Imam Al-Baghawiyy berkata, “Walimah tidaklah wajib, tetapi sunnah. Dan jika seseorang mendapatkan nikmat dari Allah, maka dianjurkan baginya untuk menampakkan rasa syukurnya. Dan yang seperti walimah adalah aqiqah, undangan khitanan, dan ketika pulang dari bepergian jauh. Semuanya itu sunnah dan dianjurkan sebagai rasa syukur kepada Allah Subhanahu wata’ala atas kenikmatan yang ia dapatkan. Dan acara yang paling kuat anjurannya adalah walimah pernikahan, ‘i’dzar (khitanan) dan khurs (kelahiran bayi).” [Syarh As-Sunnah 9/137-138]

Kita bedah satu-persatu dalil ringkas masing-masing acara makan-makan. Makan-makan yang ‘liar’ alias tidak dibingkai dalam suasana religius (Islami) sudah barang tentu akan berubah duniawi seutuhnya bahkan bisa bertabur maksiat. Betapa Islam memfungsikan makan-makan yang notabene duniawi agar menjadi wasilah mendekat kepada Allah. Dengan adanya format-format kegiatan, kita bisa menyalurkan jiwa sosial kita. Tidak ada beda hukum kita bershadaqah dengan door to door dengan kita bershadaqah dengan open door atau open house, bahkan masing-masing ada afdhaliyyahnya.

Makan-makan Pasca Pernikahan

Dari Buraidah, Rasulullah bersabda pada pernikahan ‘Aliyy dan Fathimah,

إِنَّهُ لَا بُدَّ لِلْعُرْسِ مِنْ وَلِيمَةٍ

“Sesungguhnya pada acara pernikahan ini harus ada walimahnya.” [Shahih Musnad Ahmad no. 21957; Fath Al-Bari 9/230. Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 2419]

Makan-makan Pasca Safar 

Jabir bin Abdullah berkata,

اشتَرَى مِنِّي النَّبِيُّ بَعِيرًا بِوَقِيَّتَيْنِ وَدِرْهَمٍ أَوْ دِرْهَمَيْنِ فَلَمَّا قَدِمَ صِرَارًا أَمَرَ بِبَقَرَةٍ فَذُبِحَتْ فَأَكَلُوا مِنْهَا

“Nabi membeli seekor unta dariku seharga 2 Uqiyah ditambah 1 Dirham atau 2 Dirham. Ketika beliau tiba di Shirar (nama suatu tempat, pen), beliau memerintahkan untuk menyembelih seekor sapi. Kemudian mereka (kaum muslimin) ikut memakan dari sapi tersebut.” [Shahih Al-Bukhariyy no. 2859; Shahih Muslim no. 3000]

Makan-makan Pasca Kelahiran

Dari Salman bin ‘Amir Adh-Dhabbiyy, ia berkata, Rasulullah bersabda, 

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى 

“Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka tumpahkan darah (sembelihlah aqiqah) untuknya (untuk dihidangkan kepada siapa saja) dan hilangkan gangguan darinya.” [Shahih Al-Bukhariyy no. 5472]

Mu’awiyah bin Qurrah (seorang ulama tabiin) berkata, “Ketika anakku, Iyas lahir, aku mengundang beberapa orang dari sahabat Nabi. Aku menjamu mereka. Aku berkata, “Sesungguhnya kalian telah berdoa, maka semoga Allah memberkati kalian dalam doa kalian. Dan jika aku berdo’a dengan suatu do’a, maka silakan kalian aminkan! Maka aku berdoa untuk anakku dengan doa yang banyak untuk kebaikan urusan agama dan akalnya.” [Al-Adab Al-Mufrad li Al-Bukhariyy no. 1255 (429). Dan isnadnya dishahihkan Al-Albaniyy dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad no. 533]

Makan-makan Pasca Khitanan

Musa bin Thalhah bin Ubaidillah berkata, “Adalah ‘Aliyy bin Abu Thalib, Az-Zubair bin Al-Awwam, Thalhah bin ‘Ubaidillah dan Sa’d bin Abi Waqqash adalah i’dzar (walimah khitan) dalam 1 tahun.” Maksudnya adalah umur mereka berdekatan, dikhitan dalam tahun yang sama.” [Tarikh Damsyiq 20/296. Tahdzib At-Tahdzib 3/420]

Imam Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun walimah khitan, maka ia boleh diadakan. Barangsiapa yang mau, maka silakan mengadakan dan barangsiapa yang tidak mau, maka tidak usah mengadakan. Demikian pula walimah kelahiran (khurs), kecuali jika ia meng-aqiqahi anak, maka aqiqah adalah sunnah.” [Majmu’ Al-Fatawi: 32/206]

Makan-makan Pasca Pengurusan Jenazah

Dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari seorang sahabat Anshar yang berkata, “Rasulullah pergi keluar bersama kami mengantarkan jenazah. Setelah selesai, seorang lelaki utusan wanita (istri si mayit) menemui Nabi. Nabi mendatangi. Dihidangkan makanan. Nabi meletakkan tangannya dan demikian pula para sahabat (ke sajian). Mereka makan dan Rasulullah baru saja memasukkan satu suapan ke dalam mulutnya, kemudian beliau berkata, "Saya dapati daging kambing (yang dihidangkan ini sepertinya) diambil tanpa seizin pemiliknya." Kemudian wanita tersebut mengirim utusan, ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah mengirim utusan ke Baqi' untuk membelikan kambing, lalu aku tidak mendapatinya. Lalu aku mengirim utusan kepada tetanggaku yang telah membeli kambing agar ia mengirimnya kepadaku dan diganti dengan harganya, namun aku tidak mendapatkannya. Lalu aku mengirim utusan kepada istrinya, kemudian wanita tersebut mengirimkan kambing tersebut kepadaku. Lalu Rasulullah berkata, "(Kalau begitu) Berilah juga makanan ini kepada para tawanan perang!" [Shahih: Sunan Abu Dawud no. 2894 dan Imam Ahmad. Misykah Al-Mashabih no. 5942]

Makan-makan Pasca Pembangunan Rumah

Nabi Muhammad bersabda, “Aku melihat dalam mimpiku, seolah-olah Jibril di sisi kepalaku dan Mikail di sisi kakiku. Salah satunya berkata kepada temannya, “Buatlah perumpamaan untuk orang ini (yaitu Nabi, pen)!” Maka salah satunya berkata, “Dengarkanlah dengan pendengaran telingamu dan pikirkan dengan pikiran qalbumu! Perumpamaanmu dan umatmu hanyalah diumpamakan seperti raja yang mengambil suatu daerah, kemudian ia membangun suatu rumah di daerah itu, kemudian ia membuat sebuah hidangan makanan di rumah itu, kemudian ia mengundang manusia untuk menghadiri jamuan makannya. Di antara mereka ada yang datang dan di antara mereka ada yang tidak hadir. Maka Allah adalah raja itu. Daerah itu adalah Islam. Rumah itu adalah Surga. Dan Engkau, wahai Muhammad, adalah utusan (yang mengundang manusia, pen). Barangsiapa yang mendatangi undanganmu, maka ia masuk Islam. Barangsiapa yang masuk Islam, maka ia akan masuk Surga. Barangsiapa yang masuk Surga, maka ia akan memakan hidangan di dalamnya.” [Sunan At-Tirmidziyy no. 2787. Al-Albaniyy menshahihkan karena syawahid dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 3595]

Mengadakan acara makan-makan tidak berarti menambah-nambah hari raya agama Islam. Jika ekspresi-ekspresi syukur  dalam bentuk berbagi santapan dilarang maka bagaimana lagi umat Islam mempraktekkan syukur? Syukur sebatas menyadari nikmat Allah? Tentu tidak. Berbagi suguhan termasuk syukur kepada Allah. Wa ahsin kama ahsanAllah ilaika.

Firanda Syafiq Khalid Yazid Jawas Amir Abdat Utsaimin Bin Baz Albani Fauzan Riyadh Bajrey Oemar Mita Aa Gym Das’ad Latif Subhan Bawazier Nuzul Dzikry Abduh Tuasikal Erwandi Mubarok Bamualim Badrusalam Aris Munandar Sufyan Fuad

 

Komentar