Istitha‘ah Haji di Era Regulasi | Ustadz Robach Wahabi, S.Pd.I., M.Pd., M.Pd. | Majalah Al Akhbar Edisi Juni 2026 | 082140888638
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang agung, namun kewajibannya tidak bersifat mutlak bagi setiap Muslim. Syariat Islam memberikan batasan yang sangat jelas bahwa haji hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki istitha‘ah (kemampuan). Hal ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97)
Ayat ini menjadi fondasi utama bahwa kewajiban haji bergantung sepenuhnya pada kemampuan. Tanpa kemampuan, tidak ada kewajiban. Namun, muncul pertanyaan penting, apakah seseorang wajib berusaha menjadi mampu, misalnya dengan menabung atau bekerja keras agar bisa berhaji?
Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i, para ulama menjelaskan bahwa mengusahakan sebab kewajiban tidaklah wajib. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan:
«لِأَنَّ تَحَصُّلَ سَبَبِ الْوُجُوبِ لَا يَجِبُ، وَمِنْ ثَمَّ نَقَلَ الْجُورِيُّ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّ اكْتِسَابَ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ لَا يَجِبُ»
“Karena usaha memperoleh sebab kewajiban itu tidak wajib. Oleh karena itu, Al-Jauri menukil adanya ijma’ bahwa mengusahakan bekal dan kendaraan tidaklah wajib.” (Tuhfatul Muhtaj bi Syarh al-Minhaj juz 4)
Keterangan ini sangat tegas bahwa seseorang tidak diwajibkan untuk menabung atau memaksakan diri agar menjadi mampu. Selama bekal dan sarana belum dimiliki, maka kewajiban haji belum berlaku padanya. Hal ini dipertegas lagi dalam Hasyiyah Syarwani:
«لَا يُعَدُّ مُسْتَطِيعًا لَهُ إِلَّا بَعْدَ حُصُولِ الْكَسْبِ؛ لِأَنَّ الْفَرْضَ أَنَّهُ لَا يَقْدِرُ عَلَى الْكَسْبِ فِي السَّفَرِ فَلَا يَجِبُ تَحْصِيلُهُ لِمَا مَرَّ»
“Seseorang tidak dianggap mampu kecuali setelah memiliki hasil (dari pekerjaannya). Karena diasumsikan ia tidak akan mampu mendapat penghasilan dalam perjalanan, maka tidak wajib baginya untuk mengusahakannya.” (Hasyiyah Asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaj Juz 4)
Ini menunjukkan bahwa seseorang yang belum benar-benar memiliki pekerjaan yang menghasilkan (untuk keperluan haji), ia belum memenuhi kadar istitha‘ah, sehingga belum memenuhi kriteria wajib haji.
Penjelasan tentang istitha‘ah ini juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا يُوجِبُ الحَجَّ؟ قَالَ: الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ.
“Dari Ibnu Umar, ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, apa yang mewajibkan haji?’ Beliau menjawab: ‘Bekal dan kendaraan.” (HR. At-Tirmidzi) hadits ini dinilai hasan sebagian lagi ada mendhoifkan namun maknanya disepakati oleh para ulama.
Hadis ini menegaskan bahwa ukuran kemampuan adalah sesuatu yang nyata, yaitu telah wujudnya bekal dan sarana perjalanan, bukan pada saat upaya pengadaan bekal dan sarana tersebut. Jika pada masa klasik hambatan haji biasanya berupa bahaya perjalanan atau ketiadaan kendaraan, maka di era modern muncul bentuk hambatan baru berupa regulasi dan sistem administratif.
Di Indonesia, banyak orang yang secara finansial mampu dan sehat secara fisik, namun belum bisa berangkat haji karena adanya kuota terbatas, antrean panjang, serta prosedur yang tidak sederhana. Dalam kondisi seperti ini, kemampuan (istitha’ah) belum sempurna secara syar‘i karena akses nyata untuk berangkat belum terpenuhi. Hal ini telah disinggung oleh para ulama dalam Hasyiyah Syarwani berikut:
(أَوْ رَصَدِيًّا) بِفَتْحِ الصَّادِ الْمُهْمَلَةِ وَسُكُونِهَا نِهَايَةٌ وَمُغْنِي وَمِثْلُ الرَّصَدِيِّ بَلْ أَوْلَى كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ أَمِيرُ الْبَلَدِ إذَا مَنَعَ مِنْ سَفَرِ الْحَجِّ إلَّا بِمَالٍ وَلَوْ بِاسْمِ تَذْكِرَةِ الطَّرِيقِ
“(Atau adanya pungutan tertentu), dengan membaca huruf ṣād (رصدي) bisa dengan fathah atau sukun sebagaimana disebutkan dalam kitab Nihayah dan Mughni. Bahkan yang semisal pungutan tersebut, bahkan lebih kuat lagi sebagaimana tampak jelas, adalah apabila penguasa suatu negeri melarang perjalanan haji kecuali dengan membayar sejumlah harta, meskipun dengan nama ‘tiket perjalanan’.” (Tuhfatul Muhtaj bi Syarh al-Minhaj Juz 4)
Keterangan ini menunjukkan bahwa pembatasan oleh otoritas, baik berupa biaya tambahan maupun izin administratif, termasuk penghalang yang Mu'tabar dalam penilaian istitha‘ah. Dalam konteks modern, sistem kuota dan antrean panjang dapat dipahami sebagai bentuk hambatan yang serupa.
Menariknya, para ulama juga menjelaskan sisi lain yang sangat penting meskipun seseorang belum memenuhi istitha‘ah, lalu ia tetap memaksakan diri untuk berhaji, maka hajinya tetap sah dan bahkan sudah mencukupi kewajiban haji seumur hidup. Dalam Nihayatul Muhtaj disebutkan:
(فَيُجْزِي) (حَجُّ الْفَقِيرِ) وَكُلُّ عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتَمَعَ فِيهِ الْحُرِّيَّةُ وَالتَّكْلِيفُ كَمَا لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيضُ حُضُورَ الْجُمُعَةِ أَوْ الْغَنِيُّ خَطَرَ الطَّرِيقِ وَحَجَّ.
“(Tetap mencukupi) haji orang fakir dan setiap orang yang tidak mampu, selama pada dirinya terdapat kebebasan (bukan budak) dan status mukallaf, sebagaimana halnya orang sakit yang memaksakan diri menghadiri shalat Jumat, atau orang kaya yang menempuh bahaya perjalanan lalu tetap berhaji.” (Tuhfatul Muhtaj bi Syarh al-Minhaj Juz 4)
Keterangan ini menjelaskan bahwa ketidakmampuan bukanlah penghalang sahnya ibadah, melainkan hanya penghalang kewajiban. Artinya, jika seseorang belum wajib haji karena belum mampu, lalu ia tetap melaksanakannya, maka hajinya tetap sah dan sudah menggugurkan kewajiban haji dalam hidupnya.
Artikel ini sudah dimuat di Majalah Al Akhbar Edisi Juni 2026


Komentar
Posting Komentar