Stop Normalisasi Tidak Shalat Fardhu Berjama'ah di Masjid | Ustadz H. Brilly El-Rasheed, M.Pd. | Majalah Al Akhbar Edisi Juni 2026 | 082140888638

082140888638 Yayasan Al Akhbar Ar Refahiyah

Ayo hentikan normalisasi (anggapan wajar) meninggalkan shalat berjama’ah di masjid. Tidak shalat lima waktu di masjid secara berjama’ah, baik satu-dua shalat dalam sehari atau banyak selama berhari-hari, adalah tindakan ‘kriminal’. Jangan benarkan anggapan bahwa tidak berjama’ah dalam pelaksanaan shalat fardhu di masjid sebagai perilaku normal-normal saja. Sekadar datang ke masjid, walau tidak khusyu’, asalkan ikut imam shalat, sudah prestasi pribadi dan kelompok yang membanggakan. Shalat secara berjamaah meski tidak khusyu’ 100 % jauh lebih bagus dalam penilaian Allah daripada shalat munfarid dengan rasa khusyu’ 100 % karena khusyu’ tidak dapat diukur. 

Sebuah keluarga yang membenarkan sikap anggota keluarga tidak pergi ke masjid merupakan pelanggaran etik. Sebuah komplek pemukiman, pertokoan, kantor, wisata yang membiarkan masjid zero pengunjung shalat maktubah pasti akan ditimpa banyak problem sosial, ekonomi, keamanan, kesehatan, dan lainnya. Banyak ekses dari kebiasaan mengabaikan panggilan shalat berjamaah dari masjid. Efek samping dari tidak shalat berjama’ah di masjid minimal sehari sekali sangat nyata sekurang-kurangnya berakibat pada stres pikiran personal dan perasaan hambar. 

Shalat fardhu lima waktu secara berjamaah di masjid memberi dampak nyata bagi kesehatan pribadi. Rutinitas berjalan kaki menuju masjid, berdiri, rukuk, dan sujud secara teratur menjadi bentuk aktivitas fisik ringan yang menjaga kebugaran tubuh, melancarkan peredaran darah, serta membantu mengontrol berat badan. Selain itu, ketenangan batin yang muncul dari kekhusyukan shalat mampu menurunkan tingkat stres, memperbaiki kualitas tidur, dan menjaga kestabilan emosi. Jiwa yang tenang ini sangat berpengaruh pada daya tahan tubuh, sehingga seseorang lebih kuat menghadapi penyakit maupun tekanan hidup sehari-hari.

Dari aspek ekonomi pribadi, disiplin waktu yang dibangun melalui shalat berjamaah melatih seseorang untuk hidup lebih tertib dan produktif. Orang yang terbiasa datang tepat waktu ke masjid cenderung memiliki manajemen waktu yang baik dalam bekerja atau berusaha. Selain itu, kebiasaan berkumpul di masjid membuka peluang bertemunya berbagai kalangan, mulai dari pedagang, pekerja, hingga pemilik usaha, yang secara tidak langsung memperluas jaringan relasi ekonomi. Interaksi yang jujur dan penuh amanah di lingkungan masjid juga menumbuhkan karakter bisnis yang beretika, sehingga keberkahan dalam rizqi lebih mudah diraih.

Secara sosial, shalat berjamaah memperkuat ikatan persaudaraan dan solidaritas antarwarga. Pertemuan rutin lima kali sehari menjadikan masjid sebagai pusat komunikasi dan kepedulian sosial, di mana informasi tentang kebutuhan ekonomi masyarakat—seperti orang yang kesulitan usaha atau membutuhkan bantuan—lebih cepat diketahui dan ditanggapi. Budaya saling menolong ini dapat mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Di sisi lain, suasana kebersamaan yang hangat dan saling menyapa juga berdampak positif pada kesehatan mental kolektif, menciptakan lingkungan yang harmonis, dan aman karena saling menjaga berdasarkan rasa kebersamaan.

Nabi Muhammad bersabda,

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat.” [Shahih Al-Bukhariyy no. 645; Shahih Muslim no. 650]

Shalat wajib berjamaah di masjid tidak harus pada awal waktu bersama imam rawatib (tetap). Orang yang memenuhi panggilan adzan dengan datang ke masjid setelah berlalu 1 jam masih disebut memenuhi panggilan adzan bukan? Tentu saja. Masjid yang mesti dikunjungi 5 kali sehari juga tidak harus bangunan kearab-araban megah berfasilitas lengkap. Dua orang yang shalat bersama sudah terhitung jama’ah. Shalat yang dikerjakan secara jama’ (gabung 2 shalat) di masjid juga terhitung dilaksanakan dua kali di masjid. 

Tempat shalat yang hanya berupa bambu berjajar di atas tanah tanpa atap atau sekadar karpet tanpa dinding bahkan atap juga berstatus masjid asalkan disepakati pemilik sebagai masjid sehingga sah shalat tahiyyatul-masjid dan i’tikaf di situ. Sesuatu yang berstatus masjid tidak boleh diperjual belikan kecuali darurat dan diganti yang serupa karena sudah menjadi milik Allah. Adapun sesuatu yang dijadikan tempat shalat sekaligus digunakan aktifitas duniawi yang tidak berkaitan dengan ibadah maka itu mushalla.

Sebuah peleton pasukan jihad yang melaksanakan shalat berjama’ah dengan adzan & iqamah di tengah hutan atau sahara yang tidak ada masjidnya maka sudah termasuk memenuhi perintah Nabi untuk shalat jama’ah. Sebuah mall berisi puluhan ribuan pengunjung tapi tidak punya masjid namun diadakan jama’ah shalat di situ didahului adzan live maka pesertanya berarti sudah memenuhi perintah untuk shalat secara kolektif. Sebuah mobil berisi 4 penumpang berhenti untuk shalat bareng, ada muadzdzinnya yang beriqamah, maka sudah termasuk memenuhi panggilan Allah. Apalagi seluruh bumi adalah masjid, lebih-lebih bumi yang diumumkan sebagai tempat resmi i’tikaf, Jum’atan, dan shalat lima waktu serta tahiyyatul-masjid.

Nabi bersabda,
مَا تَوَطَّنَ رَجُلٌ مُسْلِمٌ الْمَسَاجِدَ لِلصَّلَاةِ وَالذِّكْرِ إِلَّا تَبَشْبَشَ اللَّهُ لَهُ كَمَا يَتَبَشْبَشُ أَهْلُ الْغَائِبِ بِغَائِبِهِمْ إِذَا قَدِمَ عَلَيْهِمْ
"Tidaklah seorang muslim mendiami masjid untuk shalat dan dzikir kecuali Allah berbunga-bunga padanya sebagaimana berbunga-bunganya orang yang kehilangan anggota keluarganya ketika kembali lagi kepada keluarga tersebut." [Sunan Ibnu Majah no. 792]

Apakah kita tetap menyetop normalisasi tidak shalat berjama’ah di masjid terhadap kalangan wanita? Ringkasnya, wajibkah perempuan hadir di masjid untuk shalat maktubah? Pada dasarnya laki-laki pun tetap sah shalat fardhu sendiri dan tidak di masjid. Berjama’ah dalam shalat bukan syarat sah maupun syarat wajib. Mengerjakan shalat lima waktu sendirian di selain masjid padahal mampu ke masjid dan ada teman untuk diajak jadi makmum/imam maka tidak lantas shalatnya pasti tidak sah alias ditolak Allah. Allah tetap menerima shalatnya orang-orang secara mandiri, demikian dalam keyakinan semua ulama Hatta yang mewajibkan berjama’ah untuk shalat. Maka wanita pun demikian.

Kaum hawa tidak diharamkan ke masjid untuk shalat berjama’ah sekalipun cantik aduhai. Ras terkuat di bumi tetap dianjurkan untuk meramaikan masjid dengan ikut shalat berjama’ah, baik tua maupun muda. Larangan ke masjid bagi gender kedua hanyalah jika berpotensi bahaya sebagaimana juga gender pertama. Apapun ibadah manakala berpeluang madharrat bagi umat Islam maka boleh ditunda, diganti, atau tidak dilakukan sama sekali. Namun, setiap hamba bertanggung jawab di hadapan Allah atas pilihannya sendiri. 

Wanita yang tidak berjama'ah di masjid dengan alasan Nabi melarang atau kurang menganjurkan, tidak apa-apa, asalkan fair. Nabi melarang wanita keluar rumah tanpa alasan Syar’iyy. Uniknya, wanita tidak berjama'ah di masjid tapi berjama’ah di kafe, di mall, di arisan, di kondangan, di olahraga, di komunitas, dan lain-lain. Pria yang tidak berjama’ah di masjid dengan alasan masih repot, sedang cari penghidupan, tengah sakit, lagi jaga anak, dan lain-lain, tidak apa-apa, asalkan berani menyampaikan alasan-alasan itu di hadapan Allah dan siap menerima risiko Akhirat. Dengan demikian, tetaplah ke masjid untuk shalat lima waktu sekalipun tidak bersama imam tetap. Sayang sekali banyak masjid didirikan tapi kita tidak menikmatinya. 

Artikel ini sudah dimuat di Majalah Al Akhbar Edisi Juni 2026

082140888638 Yayasan Al Akhbar Ar Refahiyah

Komentar