Sudah Berbagi Apa Saja? | Brilly El-Rasheed | Majalah Al Akhbar Juli 2026 | 082140888638



Islam memerintahkan untuk tidak cinta harta benda namun Islam butuh dukungan harta benda. Islam mencibir bahkan menghukum orang-orang yang bergelimang harta benda tapi tidak menyisihkan sebagian kecil atau sebagian besar untuk Islam. Islam mengatur urusan harta benda manusia demi kenyamanan hidup dan kestabilan dunia. Islam memuji orang-orang yang BAZUWAQAFAH (Badzadzah, Zuhud, Wara’, Qana’ah, ‘Iffah) sekaligus memuji orang-orang yang kaya tapi men-support Islam. 

Islam gratis. Syahadat, shalat, puasa, haji-umrah, dzikir, doa, tilawah Al-Qur`an, shalawat, i’tikaf, dan lain-lain, semuanya gratis, bisa dikerjakan tanpa keluar dana. Hanya saja, karena kita mengerjakannya di dunia mau tidak mau kadang kala harus merogoh kocek untuk kelancarannya. Islam mengatur sedemikian rupa harta benda manusia menjadi dua pos: pos komersial dan pos nonkomersial alias nirlaba. Kali ini kita tidak mengulas fiqih tijarah (profit-oriented). Kita mendaras fiqih tabarru’at yaitu pengelolaan harta benda nonprofit tapi thalab ats-tsawab (mencari ganjaran dari Allah): berupa rizqi, barakah, rahmah, ridha, maghfirah, fadhilah di dunia maupun di Akhirat.

Innamal-a’mal bin-niyyat, kata Nabi, perbuatan apapun dengan niat. Adagium profetik ini sangat luas substansinya. Dalam kaitan hamba mengalokasikan harta benda untuk kegiatan charity (kedermawanan), Islam menyajikan banyak variasi niat, Penulis (Brilly El-Rasheed) punya formula untuk memudahkan hafalan yakni ZISWAFAQ HIKAHAJI FIDAKAHA WANATA WANAMAMU. Apa kepanjangan ZISWAFAQ HIKAHAJI FIDAKAHA WANATA WANAMAMU? ZISWAFAQ HIKAHAJI FIDAKAHA WANATA WANAMAMU adalah Zakat, Infaq, Shadaqah, Waqaf, Aqiqah, Qurban, Hibah, Kafalah, Hadiah, Jihad, Fidyah, Dam, Kaffarah, Haji, Wasiat, Nadzar, Tajhiz, Walimah, Nafaqah, Mahar, Mut’ah. Masing-masing terma/istilah memiliki definisi, fungsi, distingsi.


ZISWAFAQ (Zakat, Infaq, Shadaqah, Waqaf, Aqiqah, Qurban)

Zakat adalah harta-benda yang wajib dilepaskan hak miliknya untuk diberikan kepada mustahiq. Mustahiq zakat fithri adalah faqir dan miskin. Mustahiq zakat mal adalah FAMIAMURIGHASABILISA: Faqir, Miskin, Amil, Riqab, Gharim, Sabilillah, Ibnu Sabil. Besaran zakat, batas minimal harta yang terkena kewajiban zakat, dan batas waktunya ada aturannya tersendiri. Infaq adalah harta-benda yang dilepaskan hak miliknya untuk kepentingan kebaikan apapun, tanpa ketentuan. Bahkan seseorang menggunakan harta-bendanya sendiri untuk kepentingan sendiri dengan niat agar tidak meminta-minta kepada orang lain maka itu termasuk infaq dan berpahala. Shadaqah mirip dengan infaq tapi lebih dominan untuk hal-hal yang mendesak-membutuhkan. Memberi orang cacat atau gila atau gelandangan tuna wisma disebut shadaqah bukan infaq. Bahkan kegiatan kedermawanan yang tidak berbau harta-benda pun bisa dicatat Allah sebagai shadaqah seperti senyum, tutur kata yang baik, melerai pertengkaran, membantu memanggul barang bawaan, dan lain-lain, semuanya terhitung shadaqah jika diniatkan shadaqah dan tanpa pamrih. Zakat juga disebut shadaqah tapi berstatus wajib. Waqaf secara bahasa yaitu habs (penahanan) yaitu melepaskan hak milik atas harta-benda tertentu namun tidak boleh habis/hilang/berkurang wujudnya, hak miliknya menjadi milik Allah, sehingga tidak boleh diperjual belikan siapapun, tapi ada orang yang dipasrahi sebagai nadzir (pengelola), manfaat dari harta-benda itulah yang terus-menerus mengalir pahalanya kepada waqif (orang yang berwaqaf), manfaat tersebut dirasakan umat Islam dan untuk kepentingan Islam. Jika harta-benda waqaf tersebut berkurang manfaatnya, boleh dijual tapi harus segera dibelikan yang serupa. Aqiqah dan Qurban adalah kegiatan melepaskan hak milik hewan ternak (kambing, domba, sapi, kerbau, unta dan sejenisnya) untuk disembelih, dimasak dan dikonsumsi oleh kaum muslimin. Aqiqah dilakukan sebagai syukur atas kelahiran seorang bayi. Qurban dilakukan pada Hari Raya ‘Idul Adha (10 Dzul Hijjah) atau Hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzul Hijjah). Hewan ternak yang sah untuk aqiqah dan qurban ada ketentuannya.


HIKAHAJI (Hibah, Kafalah, Hadiah, Jihad)

Hibah yaitu adalah melepaskan hak milik harta benda, karena Allah, biasanya berupa harta-benda bernilai besar. Hibah, hadiah, shadaqah dan lainnya memang mirip, hanya beda sedikit terkait tendensi duniawi selagi tetap karena Allah. Hibah rumah atau tanah tidak selalu berstatus waqaf. Menjadi waqaf bila wujud rumah atau tanah atau lainnya masih tetap, berstatus hibah manakala penerima hibah diperbolehkan menjualnya oleh pemberi hibah. Kafalah adalah pemberian kecukupan untuk janda tua (armalah) atau yatim. Hadiah ialah pemberian, biasanya berupa harta-benda bernilai kecil. Hadiah lebih kepada pemberian dengan maksud menjalin ukhuwwah berdasar nasab (hubungan darah), pernikahan, mushaharah (besanan), maupun ukhuwwah Islamiyyah bahkan wathaniyyah dan insaniyyah. Penulis (Brilly El-Rasheed) menerbitkan buku khusus terkait ukhuwwah wathaniyyah dan insaniyyah ini dengan judul Tafsir Ayat-ayat Kebangsaan. Jihad butuh dana. Setiap harta-benda yang kita lepaskan hak milik kita atasnya untuk kita pasrahkan kepada pelaksanaan jihad maka dihargai Allah sangat mahal dunia-Akhirat.


FIDAKAHA (Fidyah, Dam, Kaffarah, Haji)

Fidyah yaitu tebusan yang wajib dibayar oleh seorang Muslim sebagai ganti rugi atas ketidakmampuannya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena ‘udzur Syar’iyy, seperti sakit parah, usia lanjut, atau hamil/menyusui. Dam ialah denda karena melanggar larangan haji/umrah atau meninggalkan kewajiban dalam haji/umrah. Kaffarah adalah sanksi atas pelanggaran berupa jima’ (hubungan seks) saat puasa Ramadhan, zhihar, mengingkari sumpah, membunuh manusia tidak sengaja, berburu saat ihram, ila`, dan lain-lain. Haji, semua sudah tahu, butuh biaya. Semua biaya yang kita keluarkan demi pelaksanaan haji merupakan ibadah kepada Allah. Umrah termasuk haji karena sama-sama mengunjungi BaituLlah.


WANATA (Wasiat, Nadzat, Tajhiz)

Wasiat yaitu pesan terakhir orang yang hendak wafat atau yakin segera mati. Wasiat wajib ditunaikan keluarga dekat atau siapapun yang bisa. Setiap orang yang berpunya, jika sakit atau ada firasat ajal sudah dekat, wajib segera menulis atau melafazhkan wasiat terkait apa saja yang dimilikinya agar tidak menjadi prahara, di luar jatah warisan yang sudah pasti diterima ahli waris. Membagi harta-benda dengan format wasiat adalah kemuliaan dunia-Akhirat, sama dengan hibah. Nadzar artinya janji atau sumpah kepada Allah untuk melakukan sesuatu. Apapun perbuatannya, kalau sudah dilontarkan oleh mulut sebagai janji kepada Allah maka harus ditunaikan. Untuk menunaikan nadzar butuh harta-benda, dan itu berpahala. Bernadzar akan i’tikaf di masjid, bernadzar untuk puasa karena anak lulus tes, bernadzar menyantuni penghuni panti jompo setelah lolos proyek besar, dan lain-lain. Tajhiz artinya harta-benda untuk pengurusan jenazah. Setiap orang yang hidup di dunia butuh harta-benda sekalipun menjadi pertapa, sekadar ikan, sayur, buah, air, baju, tempat tinggal. Orang yang mati pun butuh harta-benda untuk pemulasaran jasadnya: pemandian, pengkafanan, penguburan. Bagaimanapun, untuk ketiga kegiatan itu butuh harta-benda baik dari peninggalannya (tirkah) atau dari keluarga intinya, statusnya wajib, kalau tidak punya maka berutang


WANAMAMU (Walimah, Nafaqah, Mahar, Mut’ah)

Walimah adalah pembiayaan suami untuk merayakan pernikahan dengan istrinya. Walimah sunnah tidak sampai status wajib. Walaupun hanya sekadar sajian berupa kurma satu nampan dan air minum itu sudah cukup. Nafaqah (nafkah) berasal dari kata infaq, namun nafaqah adalah pemberian si tulang punggung kepada keluarganya yang menjadi tanggungannya. Mahar ialah pemberian suami kepada istri sebagai nafaqah pertama kali. Suami yang tidak memberi mahar pada saat di majelis aqad nikah, istri berhak menuntut, karena terhitung sebagai utang. Pemberian si hidung belang kepada pelacur atau selingkuhan atau kebo yang dikumpulinya juga disebut mahar tapi dosa besar, tidak berpahala sama sekali. Mut’ah artinya pemberian mantan suami kepada mantan istri setelah proses perceraian untuk kebutuhan istri selama menjalani ‘iddah. Ada mantan suami tapi tidak ada mantan ayah. Seorang anak broken-home (ayah-ibunya cerai) menjadi tanggungan (hadhanah) ayah biologisnya sampai dia bisa menghidupi dirinya sendiri.

Demikian pembahasan ringan dan sederhana tentang Formula ZISWAFAQ HIKAHAJI FIDAKAHA WANATA WANAMAMU. Pembahasan ini sudah Penulis  (Brilly El-Rasheed) rangkum dari berbagai literatur bahkan dengan pertimbangan perbedaan (ikhtilaf) fiqhiyyah lintas madzhab sehingga tidak membingungkan. Ini bukan hashr (pembatasan) sebab masih ada beberapa format kegiatan filantropik yang diapresiasi Islam dan dibalas Allah dengan kebaikan, seperti kharaj, khumus, diyat, ta’zir, dhaman, hadhanah, dan lainnya. 

Muslim tidak wajib kaya tapi wajib berusaha kaya demi kelancaran ibadah. Tidak ada batasan kekayaan yang mesti diupayakan oleh pemeluk agama Islam. Yang penting, muslim tidak boleh menjadi beban bagi orang lain, harus berjuang untuk mandiri, karena Allah, sehingga bisa melaksanakan ZISWAFAQ HIKAHAJI FIDAKAHA WANATA WANAMAMU. 

Semakin banyak hak milik atas harta-benda yang kita lepaskan untuk Allah maka semakin kita dicintai Allah dunia-Akhirat. Apakah kita sepanjang hidup hanya mengerjakan syahadat, shalat, puasa, haji-umrah, dzikir, doa, tilawah Al-Qur`an, shalawat, i’tikaf, dan lain-lain, yang semuanya itu gratis, bisa dikerjakan tanpa keluar dana? Allah. Pelit sekali kita! Lalu, kapan kita berkorban?  

Layanan Donatur Yayasan Al Akhbar Ar Refahiyah 082140888638 Zakat Infak Sedekah Wakaf Fidyah


Komentar