Khithbah itu Sunnah | Ustadzah Dr. Nurotun Mumtahanah, S.Ag., M.Pd.I. | Majalah Al Akhbar September 2026 | 082140888638
Khithbah (lamaran/pinangan) adalah sunnah dan dianjurkan sebelum akad nikah. Khithbah harus memenuhi syarat yakni wanita halal dinikahi, tidak dalam masa ‘iddah, dan tidak sedang dipinang orang lain. Tata cara khithbah ialah melamar melalui wali dengan adab yang baik. Khithbah tidak menghalalkan hubungan suami istri, hanya tahap awal menuju jenjang rumah tangga yang sah.
Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menerangkan,
الْخِطْبَةُ مُجَرَّدُ وَعْدٍ بِالزَّوَاجِ، وَلَيْسَتْ زَوَاجًا، فَإِنَّ الزَّوَاجَ لَا يَتِمُّ إِلَّا بِانْعِقَادِ الْعَقْدِ الْمَعْرُوفِ، فَيَظَلُّ كُلٌّ مِنَ الْخَاطِبَيْنِ أَجْنَبِيًّا عَنِ الْآخَرِ، وَلَا يَحِلُّ لَهُ الِاطِّلَاعُ إِلَّا عَلَى الْمِقْدَارِ الْمُبَاحِ شَرْعًا، وَهُوَ الْوَجْهُ وَالْكَفَّانِ.
Artinya, "Khithbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain. Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.” [Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493]
Khithbah disebutkan Allah dalam Kitab Suci terakhir. QS. Al-Baqarah: 235 menunjukkan bolehnya meminang secara terang-terangan atau sindiran. QS. An-Nur: 32 berisi perintah menikahkan orang yang layak menikah. Khithbah Nikah juga diajarkan oleh Rasul terakhir.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِي الله عنهما أن رسول الله قال: لَا يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian melamar wanita yang sudah dilamar oleh pria lain, kecuali si pelamar pertama membatalkan lamarannya atau memberi izin kepada pelamar yang kedua.” [Shahih Al-Bukhari No. 5142; Shahih Muslim No. 1412]
Hadits ini menegaskan larangan meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, kecuali yang meminang lebih dulu telah melepaskan atau memberi izin. Meminang wanita yang sudah dipinang merupakan persaingan tidak sehat, bahkan bisa berdampak negatif pada masa mendatang. Larangan ini bertujuan menjaga keadilan, menghindari persaingan yang tidak sehat, serta memperkuat ukhuwwah antar sesama muslim dalam interaksi sosial maupun muamalah. Ada pula hadits tentang khithbah lainnya.
عن جابر بن عبد الله قال: قال رسول الله إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلُ
Dari Jabir bin ‘Abdullah, Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian meminang wanita, jika mampu untuk melihat pada apa yang mengundangnya/memotivasinya untuk menikahinya maka hendaknya melakukannya.” [Sunan Abu Dawud No: 2082; Sunan At-Tirmidzi No. 2087; Dihasankan oleh Al-Albani]
Hadits ini membolehkan calon mempelai laki-laki melihat wanita yang ingin dipinangnya untuk memastikan keseriusan, dengan tetap menjaga adab dan batasan syar’i. Melihat pada apa yang mengundang/memotivasi untuk menikahi tidak bermakna melihat aurat atau melihat bentuk tubuh melalui pakaian ketat atau tipis atau tembus pandang. Melihat pada apa yang mengundang/memotivasi untuk menikahi bisa jadi dengan melihat kerapian rumahnya, kebersihan kendaraannya, keramahan keluarganya, keakraban tetangganya, kedekatan dengan Allah, kebaikan kultur/tradisinya dan lain-lain.
Khithbah memiliki beberapa persyaratan: 1. Wanita yang dipinang boleh dinikahi (tidak dalam iddah/ikatan nikah); 2. Tidak sedang dipinang orang lain; 3. Dilakukan dengan sopan dan melalui wali; 4. Ada niat serius untuk menikah, bukan main-main. Persyaratan ini mesti diindahkan. Khithbah yang memenuhi syarat menentukan keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga.
Khithbah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: 1. Menentukan pilihan pasangan berdasarkan agama & akhlak; 2. Pihak pria mengirim utusan/keluarga menemui wali perempuan; 3. Menyampaikan niat melamar secara jelas atau sindiran halus; 4. Wali/perempuan memberi jawaban (menerima/menolak); 5. Boleh disertai hadiah/cincin (ini tradisi, bukan syarat).
Khithbah disunnahkan dalam Syari’at Islam, diantara hikmahnya yaitu: 1. Memberikan kesempatan saling mengenal secara syar'i; 2. Menjadi tahap keseriusan sebelum akad nikah; 3. Menghindari kesalahpahaman antara kedua keluarga; 4. Menjaga martabat perempuan dan keluarganya.
Adab dalam khithbah perlu diperhatikan, diantaranya: 1. Niat lurus - melamar untuk menikah, bukan main-main; 2. Memastikan status; 3. Tidak meminang wanita yang masih dipinang orang lain atau dalam iddah; 4. Melihat calon (nadzar); 5. Boleh melihat dengan cara syar'i untuk mantap memilih; 6. Menyampaikan secara sopan melalui wali atau cara baik, bukan memaksa; 7. Menghormati keputusan, diterima disyukuri, ditolak diterima dengan lapang dada; 8. Menjaga batas syariat, khithbah belum termasuk akad nikah sehingga tetap dilarang khalwat dan berhubungan layaknya suami-istri.
Khithbah (lamaran/pinangan) adalah sunnah dan dianjurkan sebelum akad nikah. Muslim-muslimah seyogyanya menjaga sunnah Nabi berupa khithbah ini agar tidak hilang, sebagaimana keharusan menjaga khithbah agar tidak jadi ajang pelanggaran Syari’at. Khithbah menjadi awal. Kata Imam Ibnu ‘Atha`illah, “Siapa yang cemerlang bidayahnya (permulaannya) pasti cemerlang nihayahnya (akhirannya).”


Komentar
Posting Komentar